HUKUM SYARA’
KELOMPOK 2
NAMA KELOMPOK : - DIAN NAZRAH
- MAZLIA ULFA
- RAHMA FADHILLAH BR. SIMATUPANG
- SRI CAHAYA NUR WULAN
PRODI : PAI II-A
MATA KULIAH : USHUL FIQIH
1. Tuliskan pengertian hukum syara’ menurut istilah ahli ushul fiqih !
Jawab : Hukum syara’ menurut istilah ahli ushul fiqih ialah khittab syar’i yang bersangkutan dengan perbuatanorang-orang mukallaf, baik dalam bentuk tuntutan, pilihan atau ketetapan.
2. Bagaimana kedudukan hukum taklifi di dalam hukum islam !
Jawab : Kedudukan dan hukum taklifi menempati posisi yang utama dalam ajaran islam karena hukum taklifi membahas sumber hukum islam yang utama yaitu Al-Qur’an dan Hadits.
3. Tuliskan 3 fungsi hukum taklifi dalam konsep hukum islam !
Jawab ; a. Untuk meningkatkan kepatuhannya ,
b. Melaksanakan semua perintah-perintahnya, dan ketaatannya ,
c. Meninggalkan larangan-larangannya.
4. Tuliskan defenisi hukum wadh’i di dalam ushul fiqih !
Jawab : Hukum wadh’I adalah hukum yang menetapkan dan menjadikan suatu sebab sebagai syarat atau pencegah (al mani) karena di dalam hukum tersebut terdapat dua hal yang saling berhubungan dan berkaitan. Contohnya seperti hubungan, akibat, dan sebagainya.
5. Tuliskan perbedaan antara hukum taklifi dan hukum wadh’i !
Jawab : Dalam hukum taklifi ada tuntutan untuk melaksanakan, meninggalkan, atau memilih untuk berbuat atau tidak berbuat. Dalam hukum wadh’i ada keterkaitan antara dua persoalan sehingga salah satu dari keduanya bisa dijadikan sebab penghalang / syarat.
Prodi : PAI II A
Nama : Klompok 3
• Husaini
• M. Putra Adinata
• Raidatam Mardiyyah
1. Jelaskan yang dimaksud dengan sunnah dan pembagian-pembagiannya!
Jawaban:
Sunnah secara bahasa berarti jalan yang biasa dilalui atau jalan yang senantiasa dilakukan, apakah cara itu sesuatu yang baik atau buruk.
“Barangsiapa yang membiasakan sesuatu yang baik didalam Islam, maka ia menerima pahalanya dan pahala orang-orang yang sesudahnya yang mengamalkannya...(HR. Muslim)
Secara istilah, sunnah menurut para ahli hadis identik dengan hadis, yaitu seluruh yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. baik perkataan, perbuatan, maupun ketetapan atau sifatnya sebagai manusia biasa.
a. Macam-macam Sunnah
1) Sunnah fi’liyyah,yaitu perbuatan yang dilakukan Nabi saw. yang dilihat atau diketahui dan disampaikan para sahabat kepada orang lain. Misalnya, tata cara sholat.
2) Sunnah qauliyyah, yaitu ucapan Nabi saw. yang didengar oleh sahabat yang disampaikan kepada orang lain. Misalnya, sabda Rasulullah yang diriwayatkan Abu Hurairah:
“Tidak sah sholat seseorang yang tidak membaca surat al-Fatihah (HR. Bukhari dan Muslim).
3) Sunnah taqririyyah, yaitu perbuatan atau ucapan sahabat yang dilakukan dihadapan atau sepengetahuan Nabi saw. tetapi Nabi hanya diam dan tidak mencegahnya. Sikap diam dan tidak mencegah Nabi saw. ini menunjukkan persetujuan Nabi saw.
2. Jelaskan pengertian al-Qur’an dengan tepat!
Jawaban:
Al-Qur’an berasal dari kata قَرَاَ – يَقْرَاُ – قُرْاٰنًا yang berarti bacaan.
Sedangkan menurut istilah al-Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan Allah melalui malaikat Jibril dan disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. yang merupakan mu’jizat terbesar Nabi Muhammad saw. dan membacanya merupakan suatu ibadah.
3. Sebutkan dan jelaskan yang dimaksud dengan tingkatan-tingkatan ijma’!
Jawaban :
Adapun tingkatan-tingkatan ijma’ diantaranya:
a. Ijma’ sharih / lafzhi adalah kesepakatan para mujtahid, baik melalui pendapat maupun melalui perbuatan terhadap hukum masalah tertentu.
b. Ijma’ sukuti adalah pendapat sebagian mujtahid pada satu masa tentang hukum suatu masalah dan tersebar luas, sedangkan sebagian mujtahid lainnya hanya diam saja setelah meneliti pendapat mujtahid yang dikemukakan diatas, tanpa ada yang menolak pendapat tersebut.
4. Tuliskan pembagian rukun qiyas!
Jawaban :
Para ushul fiqh menetapkan rukun qiyas itu ada empat, yaitu:
a. Ashl, merupakan objek yang telah ditetapkan hukumnyaoleh ayat al-Qur’an, hadis Rasulullah saw, atau ijma’
b. Far’u adalah objek yang akan ditentukan hukumnya, yang tidak ada nash dan ijma’ yang tegas dalam menentukan hukumnya.
c. ‘Illat adalah sifat yang menjadi motif dalam menentukan hukum
d. Hukm al-Ashl adalah hukum syara’ yang ditentukan oleh nash atau ijma’ yang akan diberlakukan kepada far’u.
5. Apa yang dimaksud munasabah dalam qiyas?
Jawaban :
Munasabah yaitu sifat nyata yang terdapat pada suatu hukum, dapat diukur dan dapat dinalar, merupakan tujuan yang dikandung hukum itu, berupa pencapaian terhadap suatu kemaslahatan atau penolakan terhadap kemudharatan.
IJTIHAD
KELOMPK 4 :
1. Irma Melati
2. Ridha Armaya Putri
3. Syarifatunnisa
1.Jelaskan apa yang dimaksud dengan Ijtihad?
Ijtihad adalah sebuah usaha yang dilakukan dengan sunguh-sungguh, dengan berbagai metode yang diterapkan beserta syarat-syarat yang telah ditentukan untuk menggali dan mengetahui hukum islam untuk kemudian diimpletasikan dalam kehidupan sehari hari.
2.Sebutkan dan jelaskan fungsi-fungsi dari ijtihad?
* fungsi Al-Ruju’ (kembali), Mengembalikan ajaran-ajaran Islam kepada Al-Quran dan sunnah dari segala interpretasi yang kurang releven.
* fungsi Al-Ihya (Kehidupan ), Menghidupkan kembali bagian-bagian dari nilai dan islam semangat agar mampu menjawab tantangan zaman.
* fungsi Al-Inabah ( Pembenahan ), Memenuhi ajaran-ajaran islam yang telah di ijtihad oleh ulama-ulama terdashulu dan dimungkin kan adanya kesalahan menurut konteks zaman.
3.Bagaimana pengaruh perubahan sosial dalam berijtihad ? jelaskan?
Perubahan –perubahan sosial yang terjadi dalam suatu masyarakat secara langsung atau tidak langsung, berpengaruh pada lembaga –lembaga kemasyarakatan dalam berbagai bidang seperti pemerintah, ekonomi, pendidikan, agama dan sebagainya.
4.Sebutkan dan jelaskan rukun-rukun ijtihad ?
Rukun-rukun Ijtihad
1. Al-waqi’ yaitu adanya kasus yang terjadi atau diduga akan terjadi tidak ditrangkan oleh nash
2. Mujtahid ialah orang yang melakukan ijtihad dan mempunyai kemampuan untuk berijtihad dengan syarat tertentu
3. Mujtahid fiil ialah hukum-hukum syariah yang bersifat amali (taklifi)
4. Dalil syara untuk menentukan suatu hukum bagi mujtahid fill.
5.Sebutkan syarat-syarat menjadi seorang mujtahid?
syarat-syarat menjadi seorang mujtahid
1. Menguasai pengetahuan tentang al-qur’an
2. Menguasai pengetahuan tentang sunnah
3. Menguasai ilmu bahasa arab
4. Menguasai ushul al-fiqih
5. Mengetahui hal-hal terkait ijma
Kelompok 5
1. Juwanda Pranata Wijaya
2. M. Tahiri
3. Riski Ananda Putri
4. Tri Widia Wati
Mata kuliah : ushul fiqh
Soal
1. Bagaimana dikalangan NU mendefesinikan istinbath ?
2. Jelaskan apa yang dimaksud ‘AMM, jelaskan secara bahasa dan istilah ?
3. Apa yang dimaksud lafaz ‘AMM secara umum, jelaskan?
4. Apa yang anda pahami mengenai khas?
5. Berikan 1 ayat saja mengenai istinbath?
Jawab:
1. Di kalangan NU, istinbat hukum diartikan, bukan untuk mengambil hukum secara langsung dari sumber hukum yang asli yakni al-quran dan sunnah, tetapi dilakukan dengan men-tatbiq-kan nash-nash secara dinamis, yang telah dielaborasi fuqaha kepada persoalan yang dicari hukumnya. Secara defenitif, NU memberikan defense istinbath huku sebagai suat upaya mengeluarkan hukum syara’ dengan al-qawa’id fiqhiyyah dan al qawaid al-usuliyyah baik berupa aillah ijmaliyyah, adillah tafsiliyyah maupun adillah al-ahkam. Dengan demikian produk hukum yang dihasilkan oleh pengurus besar NU merupakan hasil ijtihad ulama atas nas-nas al-qur’an dan sunnah yang sesuai dengan prinsip-prinsipmujtahid tempo dulu.
2. Secara bahasa ‘am berarti umum, merata, dan menyeluruh, adapun menurut istilah ‘am sebagaimana dikemukakan oleh Abdul hamid hakim ialah:”’Am adalah lafaz yang menunjukan pengertian umum yang mencakup satuan-satuan ynag ada dalam lafaz iyu tanpa pembatasan jumla tertentu.
3. Lafaz ‘Amm yang dimaksudkan keumumannya secara pasti. Yaitu lafaz’amm yang disertai oleh qarinah yang menghilangkan kemungkinan pentakhsishannya, seperti lafaz yang umum pada firman Allah SWT:
dan tidak ada suatu binatang melata[709] pun di bumi
melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, ……….(QS.
Hud: 6)
Dan pada firman Allah swt:
”…..dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang
hidup………”(Qs. Al-anbiya’:30
pada setiap ayat dari kedua ayat tersebut terdapat penetapan sunnahilahiyyah yang barsifat umum, tidak pada kekhususan dan penukaran. Lafaz yang umu pada kedua ayat tersebut adalah qath’I dalalahnya terhadap kemumuman, dan tidak mengundang kemungkinan bahwa ia dimaksud sebagai kekhusu.
4. Secara bahasa khas berarti ketentuan. Adapun khas dalam istilah ushul foqh ialah lafaz yang menunjukkan arti satu yang telah tertentu. Makna satu yang tertentu ini bisa menunjukkan perorangan seoerti Ibrahim atau menunjukkan satu jenis seperti laki-laki atau menunjukan bilangan seperti 2 , sebuah masyarakat, sekumpulan dan sekelompok
5. . Qs. An-nisa : 83 dalam bentuk fi’il sebagai berikut
“dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri[322] di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri)[323]. kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).(Qs. An-nisa: 83)
Para ahli tafsir secara umum menjelaskan bahwa yang dimaksud yatabitunnah mengeluarkan sesuatu yang tersembunyi (tidak jelas) dengan ketajaman pemikiran mereka.keterangan diatas menjadi acuan istinbath merupakan upaya penggalian hokum syara dari sumber-sumber yang ahlli melalui kemampuan semua daya nalar.
Tugas mata kuliah Ushul Fiqih
Metode Istinbath kaidah – kaidah Fiqhiyah
Dosen Pengempu : H.Muamar Al-Qadri M.Pd
Disusun Oleh Kelompok 6
1. Khairunnisa
2. Salsabila
3. Mulyadi Syaputra
4. Udriansyah
1. Sebutkan pengertian dari kaidah fiqhiyah...?
Jawaban : Yang dimaksud dengan kaidah fiqhiyah yaitu kaidah – kaidah yang bersifat umum, yang mengelompokkan masalah – masalah fiqih spesifik menjadi beberapa kelompok, juga merupakan pedoman yang memudahkan penyimpulan hukum bagi suatu masalah, yaitu dengan cara menggolongkan masalah – masalah yang serupa kedalam satu kaidah.
2. Apa manfaat kita mempelajari Ushul Fiqih..?
Jawaban :
a) Menambah ilmu pengetahuan
b) Mendalami sumber hukum islam dengan baik
c) Mengetahui alasan pendapat ulama
d) Penerapan fiqih yang tepat
e) Membuka jalan untuk melakukan ijtihad.
3.Bagaimana proses pembentukan kaidah fiqih...?
Jawaban : Sulit mengetahui siapa pembentuk pertama kaidah fiqih yang jelas dengan meneliti kitab – kitab kaidah fiqih dan masa pembentukannya secara bertahap dalam proses sejarah hukum islam. Walaupun demikian, dikalangan ulama dibidang fiqih menyebutkan bahwa Abu Thahir Al-Dibasi, Ulama dari madzhab Hanafi yang hidup diakhir abad ke-3 dan awal abad ke-4 H telah mengumpulkan kaidah Fiqih madzhab Hanafi sebanyak 17 kaidah
4.Sebutkan sumber hukum islam menurut Al-Qur’an dan Al-Hadits...?
Jawaban :
a)Kemudian muncul ushul fiqih sebagai metodologi didalam penarikan hukum.
b)Dengan metodologi ushul fiqih yang menggunakan pola fikir deduktif menghasilkan fiqih.
c)Fiqih ini banyak materinya, dari materi fiqih yang banyak itu kemudian oleh ulama- ulama diteliti persamaannya dengan menggunakan pola pikir induktif, kemudian dikelompokkan dan tiap – tiap kelompok merupakan kumpulan dari masalah – masalah yang serupa akhirnya disimpulkan menjadi kaidah fiqih
5.Apakah yang dimaksud dengan kaidah ushuliyah...?
Jawaban : Kaidah ushuliyah merupakan kaidah yang menyeluruh ( Kaidah Kulliyah) dan mencakup seluruh furu’ dibawahnya, sehingga istitsna’iyyah (Pengecualian) hanya ada sedikit sekali atau bahkan tidak ada sama sekali. Berbeda dengan kaidah fiqhiyyah yang banyak terdapat istitsna’iyyah, karena itu kaidahnya kaidah aghlabiyyah ( Kaidah umum)
SOAL USHUL FIQIH
KELOMPOK 7 :
1). Layli muqaramah
2). Novia sri rahayu
3). Siska harianti
4). Ushmatul hayyah
1. Jelaskan pengertian maqashid as syariah?
Jawaban: maqashid as syariah adalah maksud Allah selaku pembuat syariah untuk memberikan kemaslahatan kepada manusia di dunia dan akhirat yaitu dengan terpenuhi nya kebutuhan diaruriah, hajuyah, dan tahsiniyah agar manusia bisa hidup dalam kebaikan dan dapat menjadi hamba Allah yang baik.
2. Sebutkan cara mengetahui maqashid as syariah?
Jawaban: 1) Penjelasan yang diberikan oleh Nabi, baik secara langsung atau tidak langsung. Untuk itu seluruh Hadis Nabi berkenaan dengan penjelasan ayat al-Qur’an, harus ditelusuri untuk menemukan kalau ada penjelasan Nabi tentang Allah dalam ayat ini.
2) Melalui asbabun nuzul. Asbabun nuzul itu ditemukan dalam uraian mufasir yang merujuk kepada kejadian yang berlaku pada waktu turunya ayat. Kesulitannya adalah tidak semua ayat disebutkan asbabun nuzul-nya dan yang disebutkan belum tentu disepakati para ulama’.
3) Melalui penjelasan ulama mujtahid atas penelitian atau pamahamannya terhadap firman Allah yang berkaitan dengan hukum.
4) Melalui kaidah kebahasaan yang menjelaskan tanda-tanda atau indikasi yang menjelaskan sebab dan akibat seperti yang dipahami dari tanda untuk ta’lil.
3. Tuliskan macam macam maqashid as syariah?
Jawaban: 1). Syariat yang berhubungan dengan hal hal yang bersifat kebutuhan primer manusia (maqashid al Dharuriyat)
2). syariat yang berhubungan dengan hal hal yang bersifat kebutuhan sekunder manusia ( maqashid al hajiyal)
3). Syariat yang berhubungan dengan hal hal yang bersifat kebutuhan perlengkapan manusia ( maqashid al tahsini).
4. Tuliskan pembagian dari syariat yang bersifat primer manusia?
Jawaban: 1). Agama
2). Memelihara jiwa
3). Memelihara akal
4). Memelihara keturunan
5). Memelihara harta benda.
5. Apa peran Maqashid as syariah dalam kehidupan?
Jawaban:1. Al Maqashid Asy Syari’ah dapat membantu mengetahui hukum hukum yang bersifat umum( kuliyyah) maupun khusus( juz’iyyah) 2. Memahami nash nash syar’i secara benar dalam tataran praktek.
3. Membatasi makna lafadz yang dimaksud secara benar, karena nash yang berkaitan dengan hukum sangatlah variatif baik lafadz maupun maknanya, maka Maqashid Syari’ah berperan dalam membatasi makna tersebut.
4. Ketika tidak terdapat dalil dalam Al Qur’an maupun As Sunnah dalam perkara perkara yang kontemporer, maka para mujtahid menggunakan maqashid syari’ah dalam istinbath hukum setelah mengkombinasikan dengan ijtihad, istihsan, istihlah, dan sebagainya. 5. Al Maqashid Asy Syari’ah membantu mujtahid unntuk mentarjih sebuah hukum yang terkait dengan perbuatan seorang hamba sehingga menghasilkan hukum yang sesuai dengan kondisi masyarakat.
SOAL USHUL FIQIH
Kelompok8
1). LilisRusmiati
2). NurKhalizaPutri
3). SitiFatimah
4). ZasmahLubis
1.Apakah yang di maksuddenganTa’arrud al-adilah?
Jawab :
Secaraetimologi ta’arudh yaitusalingbertentanganataupertentanganantaraduaperkara. Dilihatdariasalkatanya, ta’arudh berasaldari kata ‘aradha.Prof. Alaiddin Koto dalambukunya yang berjudulIlmuFiqhdanUshulfiqhmengakatanbahwa ta’arudh berasaldarikata ‘arudh yang memilikiartitaqabuldantamanu’ataubertentangandansulitnyapertemuan.
2.Sebutkan Cara PenyelesaianTa’arrudAdillah?
Jawab :
Cara penyelesaian Ta’arrud al-adilah yaitudengan Al-Jam’uwa Al-Taufiq, Tarjih, NasakhdanTasaqut al-Dilalain
3.Jelaskankenapata’arrudadillahinibisaterjadi?
Jawab :
MenurutWahbahZuhaili: “terdapatduadalil, salahsatunyamenunjukkanhukum yang berbedadenganhukum yang dikehendakiolehnashdan yang lainnya
4.Jelaskanketentuan – ketentuandalamTa’arrud ?
Jawab :
ada lima ketentuandalampengertian ta’arudh, yakni:
1.Adanyaduadalil.
2.Samamartabatatauderajatkeduanya.
3.Mengandungketentuan yang berbeda.
4.Berkenaandenganmasalah yang sama.
5.Menghendakihukum yang samadalamsatuwaktu.
5. JelaskanRukusNasakhbesertasyarat-syaratnya ?
Jawab :
Rukun Nasakh
•Adat an-nasakh, yaitupernyataan yang menunjukkanadanyapembatalanhukum yang telahada.
•Nasikh adalahdalil yang kemudian yang menghapushukum yang ada. Padahakikatnya nasikh ituberasaldari Allah swt, karenaDia-lah yang membuathukumdanDiapulalah yang menghapusnya.
•Mansukh yaituhukum yang dibatalkan, dihapuskan, ataudipindahkan.
•Mansukh ‘anhu yaitu orang yang dibebanihukum.
Syarat-syarat Nasakh
•Yang dibatalkanadalahhukumsyara’.
•Pembatalanitudatangnyadarituntutansyara’.
•Pembatalanhukumtidakdisebabkanberakhirnyawaktupemberlakuanhukum.
•Tuntutan yang mengandung nasakh harusdatangkemudian
KELOMPOK: 9 HUKUM-HUKUM SYARIAH ” USHUL FQIH”
NAMA KLOMPOK
1. Siti Nurhasanah
2. Lisa Rahima
3. Nurul Khalisa
1.Apa pengertian Mhkum Alaihi = Menurut ulama ushul fiqih, mahkum Alaih adalah seseorang yang perbuatannya dikenai khitab Allah Ta’ala yang disebut mukallaf.
2.Coba anda jelaskan pengertian hakim = Secara etimologi hakim memiliki dua pengertian, pertama, hakim artinya pembuat, penetap, sumber hukum yaitu Allah SWT. Kedua, hakim berarti penemu, penjelas, pengenal, penyikap hukum, dalam pengertian ini termasuk didalamnya para mujtahid. Sumber hukum yang haiki adalah Allah SWT.
3.Sebutkan Sumber hukum islam= Sumber hukum islam adalah segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi sumber syari’at islam yaitu AlQur’an dan Hadist Nabi Muhammad SAW.
4.Coba anda jelaskan pengertian hukum islam = Hukum islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam
5.Hukum dibagi menjadi 2, sebutkan.....! = Sebagian besar ulama ushul fiqih membagi hukum menjadi dua bagian, yaitu hukum Taklifi dan hukum Wadl’i.
Sebutkan hukum syara yg 9
BalasHapus