"Hadits Ahad "Artinya: Hadits-hadits yang tidak sampai pada derajat
mutawatir.
"Hadits Dhoif "Artinya:
hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat
hadits shahih atau hasan.
"Hadits Marfu "Artinya: Sesuatu yang disandarkan
pada diri Rasulullah berupa perkataan, perbuatan, persetujuan atau sifat; akhlak
dan bentuk fisiknya.
"Hadits Maudhu "Artinya: Dalam sanadnya terdapat
orang-orang pendusta.
"Hadits Mauquf "Artinya : Ucapan yang
disandarkan kepada salah seorang sahabat dan belum sampai pada derajat marfu.
"Hadits Mu'allaq "Artinya: Hadits yang sanad
pertamanya atau seluruhnya terhapus.
"Hadits
Mutawatir "Artinya: Hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang,yang
menurut kebiasaan tidak mungkin mereka bersepakat untuk berbohong,dari sanad
pertama hingga sanad terakhir.Sebagai contoh adalah hadits Nabi; [Barang siapa
berbohong atas namaku, maka hendaklah ia mempersiapkan tempat duduknya dari api
neraka.] Hadits ini diriwayatkan oleh 60 orang sahabat, diantaranya 10 orang
yang dijanjikan masuk surga, dan dari mereka hadits ini diriwayatkan oleh banyak
orang.
"Hadits Nabi "Artinya: Apa-apa yang disandarkan
kepada Nabi berupa perkataan,perbuatan,persetujuan atau sifat yang bisa
menetapkan hukum yang bersifat wajib (zakat ), sunnah (siwak), haram (arak, judi,
emas bagi laki-laki ), makruh (makan bawang sebelum shalat ) dan mubah (makan
dan minum ).
"Hadits Qudsi "Artinya:
Apa yang diriwayatkan oleh Rasulullah dari ALLAH,atau hadits yang maknanya dari
ALLAHdan lafaznya dari Rasulullah.
"Ijma" Artinya: Salah
satu sumber hukum Islam setelah Al-Qur'an dan sunnah yang bermakna kesepakatan
(consesus) seluruh ulama mujtahid pada suatu masalah tertentu yang terjadi di
suatu zaman setelah wafatnya Rasulullah berdasarkan firman Allah dalam surah An
Nisa: 115.
"Kurafat" Artinya: Cerita atau kisah yang tidak di
dukung oleh dalil yang benar, bahkan cenderung dibuat-buat, yang dengan
mempercayainya maka hal tersebut dapat mengotori Aqidah orang beriman.
"Lauh Mahfuzh "Artinya: Kitab
ketetapan,dimana Allah telah menulisakan dan menetapkan di dalamnya segala hal yang
telah dan akan terjadi.
"Manhaj "Artinya: Jalan, metode, cara
atau sekumpulan dasar-dasar atau prinsip-prinsip yang dihimpun untuk mengatur
dan mengendalikan pendapat dan jalan hidup, serta untuk menetapkan hukum dan
mengambil sikap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar