YAYASAN AR-RIDHA DAPAT DI KUNJUNGI DI https://goo.gl/maps/rshnWekMgYBANS5K8
Kamis, 27 Februari 2020
Minggu, 23 Februari 2020
PEMBAHASAN HADIS
"Hadits Ahad "Artinya: Hadits-hadits yang tidak sampai pada derajat
mutawatir.
"Hadits Dhoif "Artinya:
hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat
hadits shahih atau hasan.
"Hadits Marfu "Artinya: Sesuatu yang disandarkan
pada diri Rasulullah berupa perkataan, perbuatan, persetujuan atau sifat; akhlak
dan bentuk fisiknya.
"Hadits Maudhu "Artinya: Dalam sanadnya terdapat
orang-orang pendusta.
"Hadits Mauquf "Artinya : Ucapan yang
disandarkan kepada salah seorang sahabat dan belum sampai pada derajat marfu.
"Hadits Mu'allaq "Artinya: Hadits yang sanad
pertamanya atau seluruhnya terhapus.
"Hadits
Mutawatir "Artinya: Hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang,yang
menurut kebiasaan tidak mungkin mereka bersepakat untuk berbohong,dari sanad
pertama hingga sanad terakhir.Sebagai contoh adalah hadits Nabi; [Barang siapa
berbohong atas namaku, maka hendaklah ia mempersiapkan tempat duduknya dari api
neraka.] Hadits ini diriwayatkan oleh 60 orang sahabat, diantaranya 10 orang
yang dijanjikan masuk surga, dan dari mereka hadits ini diriwayatkan oleh banyak
orang.
"Hadits Nabi "Artinya: Apa-apa yang disandarkan
kepada Nabi berupa perkataan,perbuatan,persetujuan atau sifat yang bisa
menetapkan hukum yang bersifat wajib (zakat ), sunnah (siwak), haram (arak, judi,
emas bagi laki-laki ), makruh (makan bawang sebelum shalat ) dan mubah (makan
dan minum ).
"Hadits Qudsi "Artinya:
Apa yang diriwayatkan oleh Rasulullah dari ALLAH,atau hadits yang maknanya dari
ALLAHdan lafaznya dari Rasulullah.
"Ijma" Artinya: Salah
satu sumber hukum Islam setelah Al-Qur'an dan sunnah yang bermakna kesepakatan
(consesus) seluruh ulama mujtahid pada suatu masalah tertentu yang terjadi di
suatu zaman setelah wafatnya Rasulullah berdasarkan firman Allah dalam surah An
Nisa: 115.
"Kurafat" Artinya: Cerita atau kisah yang tidak di
dukung oleh dalil yang benar, bahkan cenderung dibuat-buat, yang dengan
mempercayainya maka hal tersebut dapat mengotori Aqidah orang beriman.
"Lauh Mahfuzh "Artinya: Kitab
ketetapan,dimana Allah telah menulisakan dan menetapkan di dalamnya segala hal yang
telah dan akan terjadi.
"Manhaj "Artinya: Jalan, metode, cara
atau sekumpulan dasar-dasar atau prinsip-prinsip yang dihimpun untuk mengatur
dan mengendalikan pendapat dan jalan hidup, serta untuk menetapkan hukum dan
mengambil sikap.
PEMBAHASAN MAZHAB
"Mazhab" Artinya: Secara bahasa bermakna jalan yang
dilewati atau ditempuh, yang secara istilah bermakna jalan atau cara yang telah
digarisakan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik dalam maslah keyakinan, prilaku,
hukum atau lainnya.
"Mazhab Hanafi" Artinya:
Mazhab yang dinisbatkan kepada pendirinya,Imam Abu Hanifah ( 80-150,H ) Mazhab
ini banyak tersebar di Afganistan, Pakistan, India, Mesir dan negara-negara
Asia pada umumnya. Mereka menetapkan hukum dengan merujuk kepada Al-Qur'an, Sunnah
Nabi, Ijma (kesepakatan ulama ), Qiyash (analogi ), Istihsan (memandang baik),
Urf (adat kebiasaan), pendapat sahabat dan syariat sebelum masa Rasulullah.
"Mazhab Hanbali" Artinya:
Mazhab ini dinisbatkan kepada Imam Ahmad bin Muhammad bin Hanbal (164-241.H ) Banyak
tersebar di Jazirah Arabia, di daratan Mesir dan Damaskus (Syiria ). Ladasan
mazhabnya adalah nash Al-Qur'an, Sunnah Nabi dan Fatwah Sahabat, Mendahulukan
penggunaan hadits mursal dan hasan atas qiyas, kalau hal itu semua tidak ada
baru menggunakan qiyas.
"Mazhab Malik" Artinya: Mazhab yang dinisbatkan
kepada Imam Malik bin Anas (93- 179.H ), banyak tersebar di daratan Mesir, Maroko
dan Sudan. Landasan mazhabnya adalah Al-Qur'an, Sunnah Nabi, Ijma,Qiyas,
Mashalih Mursalah dan Amalan penduduk Madinah.
"Mazhab Syafi'i"
Artinya: Mazhab yang dinisbatkan kepada Imam Syafi'i Muhammad bin Idris
(150-240.H ) Banyak tersebar di sebagian Mesir, Palestina, Hadramaut (Yaman), Irak,
Pakistan, Saudi Arabia dan dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia, Malaysia, Brunai
Darusalam dan disekitar Asia Tenggara. Landasan mazhabnya Al-Qur'an, Sunnah
Nabi, Ijma' dan Qiyas.
Mata Kuliah Ushul Fiqih Semester IV
BAB II Pembahasana
Kelompok 1. Pengertian, Perbedaan, Objek Kajian Fiqih danUshul Fqih
Kelompok 2. Ruang Lingkup dan Tujuan Ushul Fiqih
Kelompok 3. Sejarah Perkembangangan Ushul Fiqih
Kelompok 4. Hukum dan dalil-dalil hukum
Kelompok 5. Ijtihad
Kelompok 6. Ittiba'
Kelompok 7. Taqlid
Kelompok 8. Kaidah-kaidah Usuliyah
Kelompok 9. Kaidah-kaidah Fiqhiyyah
Kelompok 10. Maqasid As-Shar'iyyah
BAB III Penelitian (Membuat Contoh Penetapan Hukum Berdasarkan) :
Kelompok 1. Al-Qur'an
Kelompok 2. Sunnah Nabi
Kelompok 3. Ijma (kesepakatan ulama)
Kelompok 4. Qiyash (analogi)
Kelompok 5. Istihsan (memandang baik)
Kelompok 6. Urf (adat kebiasaan)
Kelompok 7. pendapat sahabat dan syariat sebelum masa Rasulullah.
Kelompok 8. Ijma (kesepakatan ulama) Studi kasus pada Web. muisumut.com
(Masalah Makanan dan minuman)
Kelompok 9. Ijma (kesepakatan ulama) Studi kasus pada Web. muisumut.com
(Masalah Sholat)
Kelompok 10. Ijma (kesepakatan ulama) Studi kasus pada Web. muisumut.com
(Masalah Puasa)
Langganan:
Komentar (Atom)
-
Secara berjenjang, sebutan untuk garis keturunan berdasarkan keturunan laki-laki adalah seperti berikut ini. (1) Nini (2) Datu (3) Moyang (...
-
KATA PENGANTAR Puji syukur khadirat Allah SWT yang melimpahkan kenik matan. Dialah dzat yang memberi kehidupan setiap makhluknya ...