Minggu, 23 Februari 2020

PEMBAHASAN HADIS



"Hadits  Ahad "Artinya:  Hadits-hadits yang tidak sampai pada derajat mutawatir.
"Hadits Dhoif "Artinya:  hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih atau hasan.
"Hadits  Marfu "Artinya: Sesuatu yang disandarkan pada diri Rasulullah berupa perkataan, perbuatan, persetujuan atau sifat; akhlak dan bentuk fisiknya.
"Hadits  Maudhu "Artinya: Dalam sanadnya terdapat orang-orang pendusta.
"Hadits  Mauquf "Artinya : Ucapan yang disandarkan kepada salah seorang sahabat dan belum sampai pada derajat marfu.
"Hadits  Mu'allaq "Artinya: Hadits yang sanad pertamanya atau seluruhnya terhapus.
 "Hadits  Mutawatir "Artinya: Hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang,yang menurut kebiasaan tidak mungkin mereka bersepakat untuk berbohong,dari sanad pertama hingga sanad terakhir.Sebagai contoh adalah hadits Nabi; [Barang siapa berbohong atas namaku, maka hendaklah ia mempersiapkan tempat duduknya dari api neraka.] Hadits ini diriwayatkan oleh 60 orang sahabat, diantaranya 10 orang yang dijanjikan masuk surga, dan dari mereka hadits ini diriwayatkan oleh banyak orang.
"Hadits  Nabi "Artinya: Apa-apa yang disandarkan kepada Nabi berupa perkataan,perbuatan,persetujuan atau sifat yang bisa menetapkan hukum yang bersifat wajib (zakat ), sunnah (siwak), haram (arak, judi, emas bagi laki-laki ), makruh (makan bawang sebelum shalat ) dan mubah (makan dan minum ).
"Hadits Qudsi "Artinya: Apa yang diriwayatkan oleh Rasulullah dari ALLAH,atau hadits yang maknanya dari ALLAHdan lafaznya dari Rasulullah.
"Ijma" Artinya: Salah satu sumber hukum Islam setelah Al-Qur'an dan sunnah yang bermakna kesepakatan (consesus) seluruh ulama mujtahid pada suatu masalah tertentu yang terjadi di suatu zaman setelah wafatnya Rasulullah berdasarkan firman Allah dalam surah An Nisa: 115.
"Kurafat"     Artinya: Cerita atau kisah yang tidak di dukung oleh dalil yang benar, bahkan cenderung dibuat-buat, yang dengan mempercayainya maka hal tersebut dapat mengotori Aqidah orang beriman.
"Lauh Mahfuzh "Artinya: Kitab ketetapan,dimana Allah telah menulisakan dan menetapkan di dalamnya segala hal yang telah dan akan terjadi.
"Manhaj "Artinya: Jalan, metode, cara atau sekumpulan dasar-dasar atau prinsip-prinsip yang dihimpun untuk mengatur dan mengendalikan pendapat dan jalan hidup, serta untuk menetapkan hukum dan mengambil sikap.

PEMBAHASAN MAZHAB



"Mazhab"   Artinya: Secara bahasa bermakna jalan yang dilewati atau ditempuh, yang secara istilah bermakna jalan atau cara yang telah digarisakan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik dalam maslah keyakinan, prilaku, hukum atau lainnya.

"Mazhab Hanafi" Artinya: Mazhab yang dinisbatkan kepada pendirinya,Imam Abu Hanifah ( 80-150,H ) Mazhab ini banyak tersebar di Afganistan, Pakistan, India, Mesir dan negara-negara Asia pada umumnya. Mereka menetapkan hukum dengan merujuk kepada Al-Qur'an, Sunnah Nabi, Ijma (kesepakatan ulama ), Qiyash (analogi ), Istihsan (memandang baik), Urf (adat kebiasaan), pendapat sahabat dan syariat sebelum masa Rasulullah.

"Mazhab Hanbali" Artinya: Mazhab ini dinisbatkan kepada Imam Ahmad bin Muhammad bin Hanbal (164-241.H ) Banyak tersebar di Jazirah Arabia, di daratan Mesir dan Damaskus (Syiria ). Ladasan mazhabnya adalah nash Al-Qur'an, Sunnah Nabi dan Fatwah Sahabat, Mendahulukan penggunaan hadits mursal dan hasan atas qiyas, kalau hal itu semua tidak ada baru menggunakan qiyas.

"Mazhab  Malik" Artinya: Mazhab yang dinisbatkan kepada Imam Malik bin Anas (93- 179.H ), banyak tersebar di daratan Mesir, Maroko dan Sudan. Landasan mazhabnya adalah Al-Qur'an, Sunnah Nabi, Ijma,Qiyas, Mashalih Mursalah dan Amalan penduduk Madinah.

"Mazhab Syafi'i" Artinya: Mazhab yang dinisbatkan kepada Imam Syafi'i Muhammad bin Idris (150-240.H ) Banyak tersebar di sebagian Mesir, Palestina, Hadramaut (Yaman), Irak, Pakistan, Saudi Arabia dan dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia, Malaysia, Brunai Darusalam dan disekitar Asia Tenggara. Landasan mazhabnya Al-Qur'an, Sunnah Nabi, Ijma' dan Qiyas.

Mata Kuliah Ushul Fiqih Semester IV


BAB II Pembahasana
Kelompok 1. Pengertian, Perbedaan, Objek Kajian Fiqih danUshul Fqih
Kelompok 2. Ruang Lingkup dan Tujuan Ushul Fiqih
Kelompok 3. Sejarah Perkembangangan Ushul Fiqih
Kelompok 4. Hukum dan dalil-dalil hukum
Kelompok 5. Ijtihad
Kelompok 6. Ittiba'
Kelompok 7. Taqlid
Kelompok 8. Kaidah-kaidah Usuliyah
Kelompok 9. Kaidah-kaidah Fiqhiyyah
Kelompok 10. Maqasid As-Shar'iyyah

BAB III Penelitian (Membuat Contoh Penetapan Hukum Berdasarkan) :
Kelompok 1. Al-Qur'an
Kelompok 2. Sunnah Nabi
Kelompok 3. Ijma (kesepakatan ulama)
Kelompok 4. Qiyash (analogi)
Kelompok 5. Istihsan (memandang baik)
Kelompok 6. Urf (adat kebiasaan)
Kelompok 7. pendapat sahabat dan syariat sebelum masa Rasulullah.
Kelompok 8. Ijma (kesepakatan ulama) Studi kasus pada Web. muisumut.com (Masalah Makanan dan minuman)
Kelompok 9. Ijma (kesepakatan ulama) Studi kasus pada Web. muisumut.com (Masalah Sholat)
Kelompok 10. Ijma (kesepakatan ulama) Studi kasus pada Web. muisumut.com (Masalah Puasa)

ALBUM KE 2 MALAYSIA & THAILAND











































































MAULID NABI MUHAMMAD (SIT AR-RIDHA)