YAYASAN AR-RIDHA DAPAT DI KUNJUNGI DI https://goo.gl/maps/rshnWekMgYBANS5K8
Minggu, 06 September 2020
Selasa, 31 Maret 2020
Silaturahim Kapolsek Tanjung Pura yang Lama dan Baru ke rumah ketua MUI Kec. T Pura
Silaturahim Kapolsek Tanjung Pura yang Lama dan Baru ke rumah ketua MUI Kec. T Pura (Selasa, 31 Maret 2020)
Tutur Panggilan Suku Melayu
Secara berjenjang, sebutan untuk garis keturunan berdasarkan keturunan
laki-laki adalah seperti berikut ini.
(1) Nini
(2) Datu
(3) Moyang (Atu)
(4) Atok
(5) Abah
(6) Anak
(7) Cucu
(8) Cicit
(9) Piut
(10) Entah-entah
Panggilan kekerabatan pada etnis Melayu ditentukan berdasarkan urutan
kelahiran. Ada 8 panggilan yang tersedia. Jika sebuah keluarga memiliki lebih dari
delapan anak, maka panggilan kembali ke nomor 1 dan seterusnya, tetapi dengan
penambahan Cik (Cit). Bila dalam sebuah keluarga hanya ada 4 anak, maka anak
keempat dipanggil dengan panggilan Uncu, bukan Uteh.
Panggilan tersebut secara
berurut seperti berikut ini.
(1) Ulong, Yong
(2) Ngah
(3) Alang
(4) Uteh
(5) Andak
(6) Oda, Uda
(7) Etam
(8) Uncu
(9) Ulong Cik
(10) Ngah Cik
dan seterusnya.
Secara sejajar (horizontal), sistem kekerabatan mengacu kepada hubungan darah
atau kesaudaraan. Dalam posisi seorang anak, hubungan kesaudaraan tersebut dapat
dijabarkan seperti berikut ini.
(1) Saudara kandung:
(a) Saudar seibu seayah
(b) Saudara seibu; saudara laki-laki/perempuan seibu, tetapi dari ayah yang
berbeda (ayah tiri).
(2) Saudara seayah; saudara laki-laki/perempuan dari satu ayah, tetapi berbeda ibu
(ibu tiri)
(3) Saudara sewali; ayah dengan ayah bersaudara
(4) Saudara sepupu; ibu dengan ibu bersaudara
(5) Saudara berimpal; anak-anak makcik (makcik = saudara ayah yang perempuan)
(6) Saudara sewali dua kali (atok dengan atok bersaudara)
(7) Saudara berimpal dua kali (atok laki dengan atok perempuan bersaudara)
(8) Saudara sewali tiga kali (moyang laki-laki bersaudara)
(9) Saudara berimpal tiga kali (moyang laki-laki dengan moyang perempuan
bersaudara)
Secara lengkap, sistem kekerabatan beserta sebutannya dengan titik tumpu
pada posisi anak dapat dijabarkan berikut ini.
(1) Atok
(2) Andong
(3) Abah, Ayah
(4) Emak, Mboi
(5) Abang (dipanggil sesuai urutan kelahiran, misalnya Ngah atau Bang Ngah)
(6) Akak (dipanggil sesuai urutan kelahiran, misalnya Uteh atau Kak Uteh)
(7) Adik (dipanggil sesuai urutan kelahiran, misalnya Uncu)
(8) Uwak; saudara Abah atau Emak yang lebih tua (dipanggil Wak Ulong, Wak
Ngah, dan seterusnya)
(9) Pak Cik/Mak Cik; saudara Abah atau Emak yang lebih muda laki/wanita
(dipanggil Pak/Mak Andak, Pak/Mak Oda, dan seterusnya)
(10) Mentua, Mertua; orang tua istri
(11) Bisan, Besan; kedudukan orang tua istri/suami dengan orang tua sendiri.
(12) Menantu (laki-laki/perempuan); panggilan pada suami/istri anak
(13) Ipar; suami dari saudara perempuan atau istri dari saudara laki-laki
(14) Biras; suami/istri dari saudara istri
(15) Semerayan, semberayan; menantu dari saudara perempuan mertua perempuan
(16) Kemun, Anak Kemun; semua anak (laki-laki/perempuan) dari saudara-saudara
(17) Bundai; panggilan kepada adik Ayah yang perempuan, selain Mak Cik.
Senin, 23 Maret 2020
Siswa SDIT Ar-Ridha Juara Da'i tingkat Propinsi
Siswa atas nama Nurhikmah Mawarni Juara harapan II Lomba Da'i Cilik MTQ Jabal Noor 2020 Tingkat Provinsi Sumatera Utara.
Deli Serdang. 5.7 Maret 2020
Deli Serdang. 5.7 Maret 2020
Langganan:
Komentar (Atom)
-
Secara berjenjang, sebutan untuk garis keturunan berdasarkan keturunan laki-laki adalah seperti berikut ini. (1) Nini (2) Datu (3) Moyang (...
-
KATA PENGANTAR Puji syukur khadirat Allah SWT yang melimpahkan kenik matan. Dialah dzat yang memberi kehidupan setiap makhluknya ...














































































