Selasa, 31 Maret 2020

Silaturahim Kapolsek Tanjung Pura yang Lama dan Baru ke rumah ketua MUI Kec. T Pura

Silaturahim Kapolsek Tanjung Pura yang Lama dan Baru ke rumah ketua MUI Kec. T Pura (Selasa, 31 Maret 2020)







Tutur Panggilan Suku Melayu

Secara berjenjang, sebutan untuk garis keturunan berdasarkan keturunan 
laki-laki adalah seperti berikut ini.
(1) Nini
(2) Datu
(3) Moyang (Atu)
(4) Atok
(5) Abah
(6) Anak
(7) Cucu
(8) Cicit
(9) Piut
(10) Entah-entah
Panggilan kekerabatan pada etnis Melayu ditentukan berdasarkan urutan 
kelahiran. Ada 8 panggilan yang tersedia. Jika sebuah keluarga memiliki lebih dari 
delapan anak, maka panggilan kembali ke nomor 1 dan seterusnya, tetapi dengan 
penambahan Cik (Cit). Bila dalam sebuah keluarga hanya ada 4 anak, maka anak 
keempat dipanggil dengan panggilan Uncu, bukan Uteh. 

Panggilan tersebut secara 
berurut seperti berikut ini.
(1) Ulong, Yong
(2) Ngah
(3) Alang
(4) Uteh
(5) Andak 
(6) Oda, Uda
(7) Etam
(8) Uncu
(9) Ulong Cik
(10) Ngah Cik
dan seterusnya.
Secara sejajar (horizontal), sistem kekerabatan mengacu kepada hubungan darah 
atau kesaudaraan. Dalam posisi seorang anak, hubungan kesaudaraan tersebut dapat
dijabarkan seperti berikut ini.
(1) Saudara kandung:
(a) Saudar seibu seayah
(b) Saudara seibu; saudara laki-laki/perempuan seibu, tetapi dari ayah yang 
berbeda (ayah tiri).
(2) Saudara seayah; saudara laki-laki/perempuan dari satu ayah, tetapi berbeda ibu 
(ibu tiri)
(3) Saudara sewali; ayah dengan ayah bersaudara
(4) Saudara sepupu; ibu dengan ibu bersaudara
(5) Saudara berimpal; anak-anak makcik (makcik = saudara ayah yang perempuan)
(6) Saudara sewali dua kali (atok dengan atok bersaudara)
(7) Saudara berimpal dua kali (atok laki dengan atok perempuan bersaudara)
(8) Saudara sewali tiga kali (moyang laki-laki bersaudara)
(9) Saudara berimpal tiga kali (moyang laki-laki dengan moyang perempuan 
bersaudara)
Secara lengkap, sistem kekerabatan beserta sebutannya dengan titik tumpu 
pada posisi anak dapat dijabarkan berikut ini.
(1) Atok
(2) Andong
(3) Abah, Ayah
(4) Emak, Mboi
(5) Abang (dipanggil sesuai urutan kelahiran, misalnya Ngah atau Bang Ngah)
(6) Akak (dipanggil sesuai urutan kelahiran, misalnya Uteh atau Kak Uteh)
(7) Adik (dipanggil sesuai urutan kelahiran, misalnya Uncu)
(8) Uwak; saudara Abah atau Emak yang lebih tua (dipanggil Wak Ulong, Wak 
Ngah, dan seterusnya)
(9) Pak Cik/Mak Cik; saudara Abah atau Emak yang lebih muda laki/wanita 
(dipanggil Pak/Mak Andak, Pak/Mak Oda, dan seterusnya)
(10) Mentua, Mertua; orang tua istri
(11) Bisan, Besan; kedudukan orang tua istri/suami dengan orang tua sendiri.
(12) Menantu (laki-laki/perempuan); panggilan pada suami/istri anak
(13) Ipar; suami dari saudara perempuan atau istri dari saudara laki-laki
(14) Biras; suami/istri dari saudara istri
(15) Semerayan, semberayan; menantu dari saudara perempuan mertua perempuan
(16) Kemun, Anak Kemun; semua anak (laki-laki/perempuan) dari saudara-saudara
(17) Bundai; panggilan kepada adik Ayah yang perempuan, selain Mak Cik.

Senin, 23 Maret 2020

Siswa SDIT Ar-Ridha Juara Da'i tingkat Propinsi

Siswa atas nama Nurhikmah Mawarni Juara harapan II Lomba Da'i Cilik  MTQ Jabal Noor 2020 Tingkat Provinsi Sumatera Utara.
Deli Serdang. 5.7 Maret 2020


MAULID NABI MUHAMMAD (SIT AR-RIDHA)